Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Pengadilan Negeri Tanjung Selor Luncurkan Silaju Tenguyun

Pengadilan Negeri Tanjung Selor Luncurkan Silaju Tenguyun

Tandjungselor- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dengan meluncurkan program terobosan bernama “Silaju Tenguyun”. Program ini, yang dirancang sejak April 2025 dan resmi dilaksanakan pada Juni 2025, bertujuan untuk memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah pelosok.

Apa Itu “Silaju Tenguyun”?

Nama “Silaju Tenguyun” memiliki makna filosofis yang mendalam:

  • “Silaju” merupakan akronim dari “Sistem Layanan Jangkauan Luas”, menegaskan komitmen pengadilan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

  • “Tenguyun” berasal dari bahasa Bulungan yang berarti “semangat kebersamaan atau gotong royong”, mencerminkan kolaborasi antara pengadilan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Program ini merupakan bentuk nyata dari upaya PN Tanjung Selor dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah terpencil.

Program “Silaju Tenguyun” tidak berjalan sendiri. PN Tanjung Selor menggandeng tiga dinas terkait di bawah Pemerintah Kabupaten Bulungan, yaitu:

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kolaborasi ini memungkinkan pelayanan hukum yang lebih terintegrasi, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Program ini mencakup berbagai layanan penting, antara lain:

Pengadilan Negeri Tanjung Selor Luncurkan Silaju Tenguyun
Pengadilan Negeri Tanjung Selor Luncurkan Silaju Tenguyun

Baca Juga: Cek Tarif Speedboat Reguler Tanjung Selor–Tarakan di Pelabuhan Kayan II Hari Ini, Jumat 27 Juni 2025

1. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat Tidak Mampu

Posbakum menyediakan layanan:

  • Informasi hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.

  • Konsultasi dan advis hukum terkait proses peradilan.

  • Pembuatan dokumen hukum sesuai kebutuhan.

Tujuannya adalah memastikan tidak ada masyarakat yang terpinggirkan hanya karena ketidakmampuan ekonomi.

2. Pelayanan Dokumen Kependudukan

PN Tanjung Selor memfasilitasi:

  • Perubahan nama dan perbaikan kesalahan dokumen kependudukan.

  • Pencatatan perkawinan terlambat (khusus non-Muslim).

  • Permohonan dokumen kependudukan melalui e-Court (sidang elektronik).

Prosesnya dapat dilakukan secara kolektif per desa, meminimalisir biaya dan waktu perjalanan warga.

3. Penerbitan Surat Keterangan Penting

Masyarakat dapat mengajukan:

  • Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (penting untuk pemilihan kepala desa).

4. Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bulungan

PN Tanjung Selor membuka layanan terpadu di Mal Pelayanan Publik, memudahkan masyarakat yang sedang mengurus dokumen lain untuk sekaligus mengakses layanan hukum.

5. Layanan Online via WhatsApp (PESONA PN Tanjung Selor)

Masyarakat bisa menghubungi 0813-5187-7720 untuk konsultasi tanpa harus datang ke pengadilan.

“Kami berupaya memberikan layanan yang mudah, murah, akuntabel, dan berintegritas. Semoga masyarakat merasakan dampaknya,” ujarnya.

Program “Silaju Tenguyun” adalah bukti nyata bahwa keadilan harus bisa dijangkau oleh semua orang, tanpa terkendala jarak atau ekonomi. Dengan semangat gotong royong, PN Tanjung Selor membawa layanan hukum lebih dekat ke masyarakat, mewujudkan prinsip “Justice for All” dalam aksi nyata.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *