Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Satgas Pangan Kaltara Gerebek Pasar Induk Tanjung Selor Temukan Beras Oplosan Masih Beredar

Satgas Pangan Kaltara Gerebek Pasar Induk Tanjung Selor Temukan Beras Oplosan Masih Beredar

Merek Beras Oplosan Masih Beredar di Pasar Induk Tanjung Selor: Satgas Pangan Kaltara Lakukan Sidak Ketat

Info Tanjung Selor– Hebohnya temuan nasional tentang praktik pengoplosan 26 merek beras premium ternyata masih menyisakan masalah di tingkat lokal. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) turun langsung ke Pasar Induk Tanjung Selor untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan tidak ada lagi peredaran beras oplosan yang merugikan konsumen.

Operasi ini melibatkan gabungan beberapa instansi, mulai dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perum Bulog Cabang Bulungan, hingga Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara. Mereka menyasar kios-kios dan gudang distributor yang menjual beras premium, khususnya merek-merek yang masuk dalam daftar temuan Mabes Polri.

Beras Oplosan Masih Ditemukan, Pedagang Diminta Tarik Produk

Hasil sidak mengungkap fakta mengejutkan: beberapa merek beras yang diduga oplosan masih beredar di pasaran. Di antaranya adalah Fortune, Sawah Jingga, Sawah Panen, dan Sawah Hijau. Meski distribusinya mulai menipis, keberadaan produk tersebut masih perlu diwaspadai.

Septi Yustina, Ahli Muda Pengawas Perdagangan dari Disperindagkop Kaltara, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu untuk memastikan kualitas beras premium tetap sesuai standar dan bebas dari praktik kecurangan.

“Kami telah memberikan peringatan dan arahan langsung kepada pedagang dan distributor agar tidak lagi menjual beras yang masuk dalam daftar dugaan oplosan,” tegas Septi.

Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk aktif memperbarui informasi terkait regulasi dan temuan terbaru. “Praktik oplosan berisiko merugikan konsumen dan melanggar hukum. Edukasi kepada pedagang sangat penting agar mereka paham dampak dan sanksinya,” tambahnya.

Respons Pedagang Beragam, Ada yang Tarik Produk, Ada yang Belum Tahu

Meski beberapa pedagang telah menarik produknya secara mandiri, tidak sedikit yang masih belum mengetahui rilis resmi dari Mabes Polri. Satgas menilai sosialisasi perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi peredaran beras oplosan.

Satgas Pangan Kaltara Gerebek Pasar Induk Tanjung Selor Temukan Beras Oplosan Masih Beredar
Satgas Pangan Kaltara Gerebek Pasar Induk Tanjung Selor Temukan Beras Oplosan Masih Beredar

Baca Juga: PLN UP3 Kaltara Salurkan Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tanjung Selor Langkah Nyata Wujudkan Keadilan Energi

“Ada pedagang yang sudah kooperatif, tapi ada pula yang belum tahu. Untuk sementara, kami belum melakukan penarikan paksa, tapi pengawasan akan diperketat,” jelas Septi.

Dampak Oplosan Beras: Konsumen Dirugikan, Harga Dipalsukan

Praktik pengoplosan beras bukan hanya persoalan kualitas, tetapi juga merugikan konsumen dari segi harga dan nutrisi. Beras oplosan biasanya dicampur dengan beras berkualitas rendah atau bahkan bahan pengisi lain untuk menekan biaya produksi, sementara dijual dengan harga premium.

Bambang Sutrisno, Ketua Asosiasi Konsumen Kaltara, menyatakan bahwa masyarakat harus lebih waspada. “Ciri beras oplosan biasanya teksturnya tidak seragam, ada butiran yang lebih kecil atau pecah, dan aromanya kurang kuat. Konsumen sebaiknya membeli dari pedagang terpercaya dan melaporkan jika menemukan kecurangan,” ujarnya.

Sanksi Tegas Menanti Pelaku Oplosan

Praktik pengoplosan beras melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda miliaran rupiah.

Kombes Pol. Ahmad Rizal, Kabid Humas Polda Kaltara, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelaku. “Jika ditemukan bukti kuat, kami tidak segan menindak tegas distributor atau pedagang yang masih nekat menjual beras oplosan,” tegasnya.

Untuk mencegah peredaran beras oplosan, Satgas Pangan Kaltara berencana melakukan:

  1. Pengawasan rutin di pasar-pasar tradisional dan modern.

  2. Sosialisasi intensif kepada pedagang dan distributor.

  3. Kolaborasi dengan Bulog untuk memastikan stok beras bersubsidi aman dan terjangkau.

  4. Pembentukan hotline pengaduan bagi konsumen yang menemukan beras curang.

Kasus peredaran beras oplosan di Tanjung Selor menunjukkan bahwa masalah ini belum sepenuhnya tuntas. Meski pemerintah telah bergerak cepat, peran aktif masyarakat dalam melaporkan kecurangan sangat dibutuhkan.

“Kami berharap kerja sama semua pihak, baik pedagang, distributor, maupun konsumen, untuk bersama-sama memastikan hanya beras berkualitas yang beredar di pasaran,” tutup Septi

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *