Tanjung Selor – ETLE Segera Diterapkan Satlantas Polres Malinau akan segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera pengawas berpotensi langsung dikenai bukti pelanggaran (tilang)
Penerapan ETLE dilakukan dengan pemasangan kamera di titik strategis, di Malinau, satu titik telah terpasang kamera ETLE yakni di persimpangan lampu merah Malinau Seberang.
Kamera ini akan merekam pelanggaran lalu lintas dan otomatis mengirimkan data ke sistem kepolisian.
Kasatlantas Polres Malinau, Iptu Dhea Gustriwidya Ningrum, mengatakan penerapan ETLE merupakan bagian dari program nasional Polri. Tujuannya untuk meningkatkan ketertiban sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
“ETLE bekerja dengan kamera yang dipasang di titik tertentu. Rekaman pelanggaran otomatis masuk ke sistem, diverifikasi petugas, lalu dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Baca Juga : 3 Oknum Polisi di Nunukan Terjerat Narkoba Diputus PTDH Ajukan Banding, 1 Masih Proses Sidang Etik

Dhea menjelaskan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi ditindak antara lain, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Menurutnya, sistem ini bukan hanya sebagai penindak, melainkan juga sarana edukasi agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat Malinau untuk disiplin bukan hanya karena adanya kamera ETLE, melainkan demi keselamatan bersama,” katanya.
Dhea mengingatkan, pelanggaran sekecil apa pun tetap berpotensi memicu kecelakaan. Karena itu, kesadaran kolektif menjadi kunci agar Malinau lebih tertib dan aman.
Rencananya penindakan serentak di Kalimantan Utara akan mulai diterapkan mulai 1 Oktober 2025 mendatang.
Dengan penerapan ETLE, diharapkan pengendara semakin patuh terhadap aturan lalu lintas dan risiko kecelakaan dapat ditekan.
“Harapan kami, bersama-sama kita wujudkan Malinau yang tertib, aman, dan berkeselamatan,” pungkasnya.
Malinau akan segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera pengawas berpotensi langsung dikenai bukti pelanggaran (tilang)
beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi ditindak antara lain, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.















