Tanjung Selor – Buang Narkoba Seorang pria berinisial ISL (41), buruh harian lepas asal Enrekang, Sulawesi Selatan tak berkutik saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Nunukan, Polda Kaltara, Rabu (03/09/2025) sekira pukul 00.40 Wita.
Meski sempat membuang sabu ke dalam bak mandi kosong di rumahnya, namun polisi lebih dulu mengamankan tujuh bungkus sabu siap edar darinya.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti ke dalam bak mandi kosong di kamar mandi rumahnya.
“Namun petugas berhasil menemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 133,96 gram, yang disimpan dalam plastik kuning dan dibungkus lagi dengan plastik hitam,” kata Sunarwan kepada TribunKaltara.com, sore.
Baca Juga : Warga Tanahlaut Tak Berkutik Digerebek Polisi, Sabu Disembunyikan di Dinding Rumah
Dari tangan tersangka ISL, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 7 bungkus sabu seberat 133,96 gram, 1 plastik hitam, 1 plastik kuning, dan 1 plastik merah merk Tawon, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam-hijau, 1 gunting, 1 sendok sabu dari sedotan hitam, 1 penjepit besi, 1 timbangan digital. Buang Narkoba
Dari hasil pemeriksaan awal, ISL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Malaysia berinisial AS di wilayah Sampoerna, Malaysia, dengan harga 10.000 ringgit Malaysia.
Rencananya, sabu itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Namun barang bukti belum sempat diedarkan. Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Sunarwan. Buang Narkoba
buruh harian lepas asal Enrekang, Sulawesi Selatan tak berkutik saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Nunukan, Polda Kaltara, Rabu (03/09/2025) sekira pukul 00.40 Wita. tutur Sunarwan. Buang Narkoba
namun polisi lebih dulu mengamankan tujuh bungkus sabu siap edar darinya.
Ipda Sunarwan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu.
tersangka sempat berupaya membuang barang bukti ke dalam bak mandi kosong di kamar mandi rumahnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 7 bungkus sabu seberat 133,96 gram, 1 plastik hitam, 1 plastik kuning, dan 1 plastik merah merk Tawon, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam-hijau, 1 gunting, 1 sendok sabu dari sedotan hitam, 1 penjepit besi, 1 timbangan digital. Buang Narkoba.















