Warga Malinau Dibekuk Polisi dengan Sabu 3 Kg: Jaringan Internasional Terungkap?
Info Tanjung Selor– Sebuah operasi penggerebekan berhasil digelar oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bulungan lalu. Seorang pria berinisial RA (34) diamankan setelah kedapatan membawa 3 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebuah dus berwarna cokelat. Kasus ini kembali menegaskan betapa maraknya peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Utara, yang diduga melibatkan jaringan internasional.
Awal Mula Penggerebekan
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendatangi Jalan Jambu, Tanjung Selor, setelah mendapat laporan bahwa ada seseorang yang membawa narkotika dalam jumlah besar. Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan RA yang saat itu membawa sebuah dus mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip bertuliskan Prince Durian berisi kristal yang diduga sabu-sabu seberat 3 kilogram,” jelas IPTU Magdalena, Kasi Humas Polresta Bulungan, dalam keterangannya pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: PDAM Danum Benuanta Optimalkan Sungai Selor untuk Jamin Pasokan Air Bersih
Modus Penyimpanan dan Keterlibatan Jaringan Internasional
Yang menarik dari kasus ini adalah modus penyimpanan sabu dalam kemasan yang terkesan biasa—sebuah dus cokelat yang tidak mencolok. Namun, petugas waspada dan berhasil mengungkap isinya.
Lebih mengejutkan lagi, saat diinterogasi, RA mengaku bahwa sabu tersebut dikirim oleh seseorang yang disebutnya “Mr X” dari Tawau, Malaysia. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan lintas negara yang memanfaatkan lokasi Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia sebagai pintu masuk narkoba.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan ini lebih jauh,” tambah Magdalena.
Ancaman Hukum yang Berat
RA kini ditahan di Mapolresta Bulungan dan terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti mengedarkan dalam jumlah besar.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti betapa rentannya wilayah perbatasan terhadap penyelundupan narkoba.