Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Tidak Ada Kenaikan, Wali Kota Tarakan Malah Turunkan Pajak Bagi Masyarakat, Begini Alasannya

Tanjung Selor – Tidak Ada Kenaikan Di saat wilayah lainnya menaikkan pajak bagi masyarakat, Wali Kota Tarakan Khairul justru membuat kebijakan penurunan pajak daerah bagi masyarakat Tarakan Kalimantan Utara. Hal ini dilakukan untuk memancing masyarakat bayar pajak termasuk yang menunggak.

“Sebenarnya kan daripada gak bayar pajak sama sekali jadi kita kurangi bahkan sampai 50 persen. Toh juga uang ini kalau kita dapatkan untuk perbaikan jalan yang selama ini juga masih banyak dikeluhkan,” ucap Khairul.

Khairul mengatakan, tidak ada kenaikan pajak daerah di Tarakan, karena beberapa tahun lalu waktu awal ia menjabat sudah ada penyesuaian pajak daerah. Jadi tahun ini tidak ada kenaikan.</p>

“Jadi sekarang

justru kita tidak ada kenaikan, tinggal melanjutkan yang ada. Cuma memang saya kira yang lama itu lah yang diselesaikan karena masih ada nunggak, bagaimana mau dinaikin,” ucap Khairul.

Dikatakan Khairul, berdasarkan rapat untuk masyarakat yang menunggak pajak daerah untuk diberikan pengurangan.

Baca Juga : Cara Dekranasda Bulungan Bantu Pengrajin dan UMKM, Siapkan Galeri untuk Jual Tas hingga Batik

Tidak Ada Kenaikan
Tidak Ada Kenaikan

“Misalnya

tunggakan mulai tahun 1999 itu masih ada nunggak sampai sekarang kami klaster. Kemudian yang dari tahun 2005 sampai tahun sekian akan diberikan diskon. Kalau nilai di bawah Rp85 juta kita gratisin. Jadi kalau nilai objeknya tanah dan bangunan atau tanah sendiri di bawah Rp80 juta ya itu digratisin, selama kita sudah berlakukan,” tegasnya.

Khairul berharap dengan  pajak daerah dan malah  pemberian diskon bagi wajib pajak yang belum membayar pajak dapat segera membayarkan pajak, sehingga bisa berdampak pada pendapatan daerah dari pajak naik.

“Saya imbau masyarakat manfaatkanlah kesempatan ini karena ada insentif sangat besar kita berikan,” jelasnya.

Diketahui, Senin (1/9/2025) kemarin, Wali Kota Tarakan meluncurkan kebijakan relaksasi pajak berupa diskon atau pemotongan pajak, yang mencakup pengurangan pokok pajak, penghapusan denda PBB-P2, serta pengurangan BPHTB terutang sertipikat PTSL. Program relaksasi ini berlaku sejak peluncuran hingga 30 November 2025.

Toh juga uang ini kalau kita dapatkan untuk perbaikan jalan yang selama ini juga masih banyak dikeluhkan,” ucap Khairul.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *