Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Tom Lembong Dituduh Tak Merasa Bersalah, Tuntutan 7 Tahun Penjara Mengancam

Tom Lembong Dituduh Tak Merasa Bersalah, Tuntutan 7 Tahun Penjara Mengancam

Tandjungselor- Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan (2015-2016) kembali memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menuntut mantan menteri tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Salah satu alasan pemberatan tuntutan adalah klaim jaksa bahwa Tom Lembong “tidak merasa bersalah” dan tidak menyesali perbuatannya.

Latar Belakang Kasus Impor Gula

Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era pemerintahan Joko Widodo, didakwa melanggar hukum karena menerbitkan 21 persetujuan impor gula pada 2015-2016. Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan diduga menguntungkan sejumlah pengusaha gula swasta.

Kasus ini telah berjalan cukup lama dan menjadi sorotan publik, mengingat Tom Lembong dikenal sebagai figur yang kerap vokal menyuarakan reformasi ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, jaksa justru menilai bahwa tindakannya tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jaksa Sebut Sikap Tom Lembong Memberatkan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), jaksa penuntut umum menyatakan bahwa sikap Tom Lembong yang tidak mengakui kesalahan menjadi salah satu pertimbangan pemberatan tuntutan.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa.

Tom Lembong Dituduh Tak Merasa Bersalah, Tuntutan 7 Tahun Penjara Mengancam
Tom Lembong Dituduh Tak Merasa Bersalah, Tuntutan 7 Tahun Penjara Mengancam

Baca Juga: Inflasi Masih Terkendali, Wabup Bulungan Ingatkan Potensi Ancaman Harga

Di sisi lain, hanya satu alasan meringankan yang diajukan oleh jaksa, yakni fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.

Pembelaan Tom Lembong: “Saya Yakin Tidak Bersalah”

Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan.

“Saya yakin tindakan saya tidak melanggar hukum. Saya telah mempelajari semua dokumen dengan cermat dan tidak menemukan kesalahan atau kerugian yang dituduhkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Tom juga menegaskan bahwa kebijakan impor gula saat itu dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri, yang sempat mengalami gejolak. Ia menilai, tuntutan yang diajukan kejaksaan lebih bersifat politis daripada hukum murni.

Reaksi Publik: Dukungan vs Kritik

Kasus ini memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Di sisi lain, ada juga yang mendukung proses hukum ini sebagai bentuk penegakan aturan, mengingat impor gula kerap menjadi isu sensitif yang melibatkan kepentingan banyak pihak, termasuk petani lokal dan industri gula nasional.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Dengan tuntutan 7 tahun penjara yang telah diajukan, majelis hakim kini akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Jika dihukum, akan menjadi salah satu mantan pejabat tinggi yang masuk bui dalam kasus korupsi. Namun, jika dibebaskan, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kebijakan impor yang kerap kontroversial.

Sementara itu, pengacara  menyatakan akan mengajukan pembelaan maksimal untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang kompleksitas kebijakan perdagangan dan tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Nasibkini berada di tangan hakim. Apakah ia akan dinyatakan bersalah atau justru dibebaskan, semua tergantung pada pembuktian di persidangan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *