Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Terkait Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Terkait Kasus Korupsi

Tandjungselor- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak praktik korupsi besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kali ini, tiga staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ketiga staf khusus tersebut adalah:

  1. Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (Stafsus eks Menaker Ida Fauziyah)

  2. Risharyudi Triwibowo (Stafsus eks Menaker Ida Fauziyah)

  3. Luqman Hakim (Stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri)

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/6/2025). Meski KPK belum merinci materi pemeriksaan, langkah ini memperkuat dugaan keterlibatan lingkaran dalam mantan pejabat Kemenaker dalam skandal korupsi izin TKA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Terkait Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Terkait Kasus Korupsi

Baca Juga: Bencana Banjir di Kaltara Telah Surut, Pemda Terus Salurkan Bantuan Pasca-Bencana

Delapan Tersangka dan Modus Pemerasan Rp53,7 Miliar

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini pada Kamis (5/6/2025). Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap perusahaan yang mengajukan izin RPTKA selama periode 2019–2024.

Berikut daftar tersangka dan nominal uang yang diterima:

  • Suhartono (SH) – Eks Dirjen Binapenta & PKK: Rp460 juta

  • Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta 2024-2025: Rp18 miliar

  • Wisnu Pramono (WP) – Eks Direktur PPTKA (2017-2019): Rp580 juta

  • Devi Angraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan TKA: Rp2,3 miliar

  • Gatot Widiartono (GTW) – Kasubdit Maritim & Pertanian: Rp6,3 miliar

  • Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf: Rp13,9 miliar

  • Alfa Eshad (ALF) – Staf: Rp1,8 miliar

  • Jamal Shodiqin (JMS) – Staf: Rp1,1 miliar

Total uang yang diduga diperas mencapai Rp53,7 miliar!

Modus Operandi “Bayar atau Izin Dipersulit”

Menurut KPK, para tersangka memanfaatkan wewenangnya untuk memeras perusahaan yang mengajukan izin RPTKA. Jika perusahaan tidak membayar, proses perizinan sengaja dipersulit atau ditunda.

“Uang tersebut diterima secara tunai maupun transfer melalui perantara,” ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo.

  1. Apakah mantan Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah tahu tentang praktik ini?

  2. Sejauh apa peran staf khusus mereka dalam aliran dana haram ini?

  3. Akankah ada tersangka baru dari kalangan pejabat tinggi?**

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlanjut. Masyarakat pun menunggu apakah kasus ini akan merambah ke level yang lebih tinggi.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *